Home » Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

by admin
4094 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Diusianya ke 12 tahun undang-undang minerba dibuat oleh pemerintah guna mengatasi problema pertambangan beserta konflik dimasyarakat, namun masih sulitnya penegakan hukum pertambangan liar di Banyuwangi yang masih terus terjadi hingga saat ini, Kamis (20/5/2021).

Berdasarkan KUHAP dijelaskan pada pasal 1 angka ( 2 ), “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Sedangkan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Baca juga:  Tambang Ilegal Dalam Perspektif Hukum Dan Skema Korupsi Pembangunan

Dari keterangan Ipda Nurmansyah,SH.MH
selaku Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi, saat ini ada 4 kasus perkara pidana pertambangan pasir galian C yang sedang ditangani oleh unitnya dan telah di limpahkan kepada pihak kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan pada tersangkanya hingga sekarang.

Related Articles