Aceh Utara : radarpublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Utara menangkap pelaku Tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja pada Senin (24/02/2020) sekitar pukul 21:00 WIB di Gampong Bantan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam rilis pers pada Selasa (25/02/2020) menyampaikan setelah mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah gubuk milik SH (22) di Gampong bantan.
Lanjutnya, Kemudian anggota berdasarkan informasi tersebut dan surat perintah tugas melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan dimana informasi tersebut ternyata benar adanya.
Dikatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, masing- masing SH warga Gampong Bantan Kecamatan Cot Girek kabupaten Aceh Utara, diduga sebagai pembeli dan dinyatakan meninggal dunia dalam penangkapan , sementara satu lainnya yang ditangkap berinisial IA (36), warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Tidak lama kemudian petugas melakukan pengendapan dan penggerebekan di lokasi dan di dalam rumah didapati kedua tersangka atas nama SH dan IA, mereka diduga sedang memaket sabu.
Namun saat SH akan ditangkap, menurut polisi tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut pisau belati dan berupaya menyerang petugas sehingga dilakukan penembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.