Home » Final, PA Banyuwangi Pasrahkan Lahan Seluas 4,5 Hektar Kepada Galih Subowo

Final, PA Banyuwangi Pasrahkan Lahan Seluas 4,5 Hektar Kepada Galih Subowo

by admin
774 views

Banyuwangi: radarpublik.net – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek sengketa lahan seluas 4,5 Hektar di Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi berdasarkan amar putusan 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi tanggal 06 Desember 2018

Dimana dalam putusan eksekusi tersebut merupakan perintah dari Ketua PA sesuai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi nomer W.13-A3/1513/HK.05/6/2021. Selasa, (08/06/2021).

Galih Subowo selaku pemohon Eksekusi Mengatakan kepada awak media “Maka untuk itu saya mengajak kepada pihak yang bersengketa, dengan adanya eksekusi ini perkara ini telah usai dan tamat,”. Katanya, usai eksekusi dilakukan,

Maka saya berharap, lanjut Galih, kedepannya kita berharap kepada semua mari menjalin kerukunan tentunya dengan baik dan bermartabat.

“Saya pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada ucapan atau tindakan yang kurang berkenan dihati yang bersangkutan,”. Ucapnya.

Related Articles