Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek sengketa lahan seluas 4,5 Hektar di Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi berdasarkan amar putusan 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi tanggal 06 Desember 2018
Tag: