Home » Perbaikan Pagar BPKAD Tanpa SPK, Pengamat : Dugaan Kuat Ada Konspirasi

Perbaikan Pagar BPKAD Tanpa SPK, Pengamat : Dugaan Kuat Ada Konspirasi

by admin
24 views
Sedimentasi

Banyuwangi : Radarpublik.net – Pekerjaan perbaikan pagar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, kegiatan rehabilitasi pagar kantor dinas ini dikerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit. Rabu (30/03/2022)

Pekerjaan tersebut juga ramai jadi sorotan sebagian media, karena sesuai data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, pekerjaan tersebut masih tahap evaluasi penawaran.

Andi Purnama, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan menanggapi informasi yang sudah beredar luas ini.

Menurutnya, merujuk peraturan pengadaan barang dan jasa, setiap kegiatan yang bersifat pembangunan fisik, harus dilalui dengan tahapan peraturan yang ada.

“Tidak boleh kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan mendahului SPK. Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK,” kata Andi.

Related Articles