Namun setelah 2 hari pemeriksan berselang dan pemilik kayu berhasil menunjukan semua surat keterangan asal kayu dari desa, akhirnya Hariyono dibuatkan surat pernyataan pada tanggal 21 juli oleh Polsek Wongsorejo bahwa kayu jati milik Hariyono sejumlah 49 batang tersebut sudah dikembalikan dan memang betul kayu jati kampung dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
Tag: