Home » Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Meringkus Pelaku Pencurian Yang Merugikan Korbannya 100 Juta

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Meringkus Pelaku Pencurian Yang Merugikan Korbannya 100 Juta

by admin
120 views

Deli Serdang : radarpublik.net – Lagi-lagi dan lagi jajaran Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang di Komandoi Sang Kapolsek berdarah Minang ini terus mengungkap tindakan pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

Kompol Dedy Dharma, SH yang namanya tak di ragukan lagi dalam aksi pemberantasan kriminal ini juga pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolrestabes Medan di kala itu yaitu Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, SIK, MTCP berhasil mengungkap pelaku pencurian di dalam rumah.

Kejadian ini berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 18.00 wib Jl Jamin Ginting Simpang Delitua Dsn II Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang korban yang bernama Hemat Br Barus, laki-laki berusia 60 tahun
yang mananya rumahnya yang beralamat Jl Jamin Ginting Simpang Deli Tua Dsn II Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang di masuki pencuri.

Baca juga:  Ratusan Sopir Dump Truk Minta Oknum Pidsus Polresta Banyuwangi Dicopot, Diduga Menjadi Penguasa Tambang Pasir

Tak tanggung-tanggung Indra Dermawan alias Wawan yang merupakan pelaku pencurian dalam rumah tersebut berhasil mengambil barang-barang milik korban(Hemat Br Barus) yang hilang berupa 3(tiga) buah jam tangan merk Alexander Kristi, uang tunai Rp.45.000.000 serta perhiasan berupa kalung berlian, gelang emas, gelang suasa yang di perkirakan total kerugiannya sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Tak perlu menunggu waktu lama, pasca Hemat Br Barus yang merupakan korban dari pencurian saat rumahnya kosong tersebut melaporkan ke Mapolsek Pancur Batu, akhirnya Indra Dermawan alias Wawan, warga Jl Deli Tua GG Skip Dsn II Desa Baru Kec Pancur Batu Kab.Deli Serdang, berhasil di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Related Articles