Home » Prokes Dalam Pilkada Serentak 2020, “Apakah Menjadi Kewenangan KPU, Bawaslu, Polisi”..? » Halaman 2

Prokes Dalam Pilkada Serentak 2020, “Apakah Menjadi Kewenangan KPU, Bawaslu, Polisi”..?

by admin
58 views

“Rekomendasi atau kajian dari Pihak panwascam/ bawaslu, Dalam kegiatan yang sifatnya adalah internal Partai apapun Polisi sifatnya hanya membantu pengamanan kegiatan dan tidak boleh masuk dalam ruangan kegiatan internal partai atau paslon apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar aturan yang kuat sementara tugas dan tanggung jawab Wewenang dari petugas Polri dan petugas Bawaslu Sudah ada masing masing .” Ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa serta merta di gunakan dalam kegiatan pilkada,

“Karena berkaitan dengan kegiatan Pilkada Sudah ada aturan tersendiri dan sudah ada pihak lain ( kpu dan bawaslu) dan KPU telah memiliki peraturan khusus prokes bagi penyelenggara pemilu dan peraturan itulah yang harus di awasi oleh bawaslu sesuai pasal di PKPU dan undang undang bawaslu.” Tutup AKBP Agus

Baca juga:  Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Penyebar Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

(Tim/Joe)

Related Articles