Sebelumya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Menurut Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto SH.MH. Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.
(penkum/Gus Daff)