“Saya Bingung dengan Pendataan tersebut dari mana asal usul nya bahkan ada suami istri yg mendapatkan bantuan tersebut”. Ujarnya sekdes Desa Cirarab
Sesuai intruksi Bupati Tangerang dan yang sudah terdaftar di PKH BPNT dan bantuan lain lain tidak boleh di data Ulang Namun pemerintah desa kebingungan dengan adanya data tambahan melaui bank BRI tapi data tersebut orang mampu masih mendapatkan tidak sesuai kriteria yang dikeluarkan oleh bupati tangerang.