Home » Samin Tan Ditangkap, Tapi Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga! » Halaman 2

Samin Tan Ditangkap, Tapi Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga!

by admin
122 views

Begini. KPK memang bisa (wajib demi kepastian hukum) untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun.

Dan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan itu mesti dipublikasikan serta dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) paling lambat 1 minggu setelah SP3 itu diterbitkan.

Catatan, SP3 ini bisa dicabut oleh pimpinan KPK manakala ditemukan bukti baru.

Sementara ini, kepastian hukum tersebut tetap mesti ditegakkan. Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020.

PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Baca juga:  Tommy Soeharto Menggugat, Pemerintah Semakin Menguat!

Tapi… tapi… tapi… akan tetapi… nah ini dia!

Perbuatan itu menurut hakim MA tidaklah merupakan suatu tindak pidana sehingga akibatnya mesti melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Related Articles