Home » Samin Tan Ditangkap, Tapi Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga! » Halaman 3

Samin Tan Ditangkap, Tapi Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga!

by admin
121 views

Padahal… ya padahal, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya, yaitu tanggal 24 September 2018 telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara plus denda Rp 700 juta terhadap Syafruddin. Bahkan, beberapa bulan kemudian, pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya jadi 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Hmm… Begitulah dunia persilatan, kang-ouw tingkat tinggi, ada ilmu meringankan tubuh yang dikonversi jadi ilmu meringankan hukuman.

Lalu Harun Masiku? Ya bagaimana kabarnya Harun Masiku?

“Harun Masiku masih coba kami buru, belum ketemu juga,” begitu khan pengakuan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamulango di hadapan Komisi III DPR waktu itu.

Ini ilmu David Copperfield tingkat tinggi juga, antara ada dan tiada, halusinasi dan desepsi.

Baca juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menyambangi KPK-RI, Ada Apa?

Padahal sudah ada pejabat setingkat Dirjen (Ronny Sompie) yang dicopot. Namun dimana keberadaan Harun Masiku pun belum terindentifikasi.

Sampai-sampai Deputi Penindakan KPK Karyoto seolah menyerah kalah dalam “permainan petak-umpet” ini, dan meminta agar Harun Masiku menyerahkan diri saja.

Sungguh suatu permainan petak-umpet anak kecil yang sedang dimainkan oleh orang dewasa berjiwa kerdil.

Sangat tidak lucu!


Oleh:Andre Vincent Wenas, (08/04/2021)

Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).

Related Articles