“Sesampainya di ruang Tipidsus Polresta Banyuwangi korban kembali dipaksa mengeluarkan surat-surat kendaraan. Pada saat itu korban juga menanyakan kembali surat perintah, namun petugas tetap tidak memberikan. Pada akhirnya korban dengan terpaksa memberikan STNK kendaraan setelah terjadi perdebatan panjang,” sambung Sugeng.
Dari keterangan kepolisian, lanjut Sugeng, alasan polisi melakukan penindakan terhadap korban karena ada pengaduan masyarakat. Sedangkan dari korban ngotot jika mobil itu benar-benar miliknya.
“Pelapor merasa geram karena dia pemilik asli kendaraan itu. Bahwa pelapor mempunyai bukti kepemilikan kendaraan yang dikendarainya, yakni BPKB,” kata Sugeng.
Masih Sugeng, dengan adanya bukti kepemilikan (BPKB) tersebut diduga kuat sejumlah oknum polisi yang sudah bertindak sewenang-wenang itu, melakukan penindakan atas adanya pengaduan tidak prosedural.
“Bahwa berdasarkan Perkapolri No. 5 tahun 2012. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor selama tidak pindah tangankan,” ucapnya.
Pihaknya menduga kuat polisi melakukan penindakan tanpa adanya legal standing dari pelapor awal.
“Ini perlu sekali ditindaklanjuti ke Propam, karena dari argumentasi anggota Pidsus Polresta Banyuwangi, menyatakan melakukan penindakan atas dasar pengaduan. Diduga kuat pengaduan tidak memiliki legal standing atau tidak mempunyai bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Bahkan, kata dia, sebelumnya korban sudah melaporkan ke bagian Propam Polresta Banyuwangi, namun pihak Propam tidak memberikan surat tanda terima lapor (STTL). Sehingga korban mencabut laporannya, kemudian melaporkan ke Propam Polda Jatim.
“Atas insiden ini marwah Polri secara otomatis tercoreng dan mencederai program Kapolri yang dikenal PRESISI. Kami meminta kepada Kabid Propam Polda Jatim menindak dan memberikan sanksi terhadap terlapor atau oknum yang terlibat didalamnya,” tutupnya.
(Tim PETAKA*)
