Persyaratan yang harus dilalui oleh pemohon (pengusaa tababang) dalam memperoleh izin Eksplorasi kemudian Eksploitasi dan pada akhirnya diberikannya Izin IUP-OP memberikan sinyal bahwa pengusaha dibidang pertambangan memang harus “siap” dengan sumber daya perusahaan (resourches) yang dimiliki dan dipersiapkan. Bagaimana dengan kebutuhan permintaan akan material Galian C yang tidak boleh Terhenti dalam proses pembangunan di masyarakat dan program pemerintah (Anggaran Belanja Bangunan Fisik, sarana prasarana dan infrastruktur). Pemerintah daerah harusnya mempunyai program dan upaya perbantuan sebagai solusi hal tersebut, juga upaya penataan pembinaan bahkan modal usaha pertambangan di daerah masing-masing kabupaten. Hal inilah kepentingan daerah bukan lepas tangan dan bersikap “bahwa hal ini bukan urusan pemerintahan daerahnya” ataukah sikap benar-benar membiarkan kejahatan perusakan alam lingkungan dibiarkan diadaerahnya karena ketidakmampuan jajarannya dalam memberikan solusi atas maraknya tambang-tambang illegal yang dipeliharan Aparatur Penegak Hukum APH, pembiaran, apriori, lempar tanggung jawab karena sudah masif membobol unsur Moralitas semua Pejabat dan APH, masyarakat lemah hanya mampu berbicara dalam keprihatinan pemimpin yang tidak amanah.
Pembiaran-pembiaran atas aksi dan maraknya tambang-tambang illegal oleh Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian, dalam penegakkan perundangan dan aturan seolah lemah dan cenderung menghimpun mafia, bahkan mencari celah keuntungan dalam situasi dan kondisi maraknya aksi tambang illegal di daerah contohnya di daerah Banyuwangi. Tambang illegal melakukan aktifitas karena adanya sinyalemen pembeckupan oleh “orang kuat” dan memiliki jenjang kepangkatan diatas kepangkatan seorang Kapolresta (Kombes) sekalipun sebagai pemegang amanah penegakan hukum supremasi hukum, perlindungan, keamanan dan ketertertiban masyarakat. Permainan tambang memberikan keuntungan disegelintir orang dan mafioso, oknum aparatur eksekutif legeslatif dan penegak hukum. Mereka dapat dikatakan para mafia-mafia di sektor dunia pertambangan.
Harga material tambang untuk Galian C yang tidak berizin akan jauh lebih murah dari pada yang berizin, karena harga jual tambang yang berizin memasukkan cost/biaya tambahan sebagai expenditure cost investasi (eksplorasi-eksploitasi izin IUP-OP). Sedangkan tak berizin hanya berkinerja “pengkondisain dan koordinasi” pada jalur APH sudah dapat langsung keruk serampangan, sehingga harga jualnya murah, yang resmi tidak dapat bersaing dan hanya digunakan dilapangan sebagai syarat pendukung formal izin saja, selebihnya material yang dikirimkan memakai tambang yang illegal. Memanipulasi keterangan asal barang.
Skema korupsi, penggunaan material tambang-tambang galian C Ilegal dengan digunakannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada jasa penyedia konstruksi pengadaan pembangunan fisik sarpras dan infrastruktur. Kebutuhan material Galian C cukup besar anggaran yang tersedia, inilah celah dimana pereka sebagai penyedia pekerjaan yang berkontrak pembangunan dengan pemerintah daerah, marak menggunakan material-material tambang ilegal. Sehingga harga yang dimenangkan dengan standart biaya analisa harga satuan pekerjaan memiliki selisih jauh dibawah rata-rata, bisa dibilang 50-60 % dari angka lelang/tender. Bargaining inilah pihak pemerintahan ataupun penyelenggara negara biasanya menitipkan sejumlah fee-fee proyek, karena dia sendiri mengetahui harga real/sesungguhnya di lapangan, sedangkan harga kontrak dipatok harga standart analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Pagu Anggaran yang tinggi, sehingga celah yang bisa di korupsi dengan ada dan maraknya aksi pertambangan Ilegal, dimanfaatkan sebagai ladang korupsi dengan skema memakai bahan material tambang Ilegal dalam pembangunan.
Oleh: Andi Purnama (Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Dan Pembangunan)
Minggu(09/05/2021)
