“Teguran, peringatan, penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan izin tidak boleh dilakukan semena-mena. Surat peringatan 1, 2, dan selanjutnya diperlukan dan penyertaan surat resmi sebagai tahapan penindakan juga harus dijalankan,” urai dia.
Masih Andi, bukan kemudian tanpa tahapan kemudian, Satpol PP bereaksi tanpa aturan regulasi yang mengaturnya.
“Setiap orang, badan usaha wajib untuk dibina, dikendalikan, diingatkan dan ditindak. Mereka semua (pelaku usaha) juga punya hak hukum, yang harus dilindungi. Apalagi sudah mengantongi izin,” imbuhnya.
Andi menegaskan, seharusnya mereka yang berbisnis tanpa surat izin harus ditindak tegas. Karena secara substansi, melanggar perundangan dan aturan bernegara.
“Tambang ilegal yang marak, penjualan eceran bahan bakar, gedung yang tidak ber izin SLF tapi tetap digunakan. Itu perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet mengatakan, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak mendasar.
