• Latest
  • Trending
Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

21 Mei 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

by admin
21 Mei 2021
in HEADLINES, Hukum & Kriminal
0
Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

Hal tersebut terjadi lantaran perlu upaya kehati-hatian dari penyidik untuk melengkapi pembuktian pada unsur “penjualan” bahan tambang memerlukan alat bukti transaksi berupa nota/kwitansi yang nantinya juga harus dikuatkan oleh saksi ahli sedangkan mengundangnya tidak gampang dan butuh waktu lama.

Menurut Eko Wijiono pelaksana mandat GAIB (Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu) berpendapat bahwa, “Pertambangan tanpa izin penindakan hukumnya adalah kewenangan institusi POLRI sedangkan proses penyidikan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain,” ujarnya sambil terseyum.

YOU MAY ALSO LIKE

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

“Namun demikian dituntut kejujuran dan usaha yang sungguh sungguh dari pihak penyidik untuk membuat terang benderang sebuah peristiwa hukum pidana, Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa,” ungkapnya kepada media kamis (20/5).

“Khusus pertambangan tanpa izin sebenarnya adalah delik pencurian yang sempurna dengan adanya pelaku dan penadah dalam hal ini pembeli bahan tambang pasir yang menggunakan alat angkut berupa dumtruck yang terangkai kegiatanya secara terang terangan karena dilakukan saat siang hari, proses waktunya lama dan ditempat terbuka dengan melibatkan operator alat berat, sopir dan bagian penerima pembayaran yang bila serius penindakanya akan memunculkan pengakuan dari pihak di maksud dan cukup alat bukti yang akan menerangkan jelas tentang unsur penjualan,” paparnya.

“Dengan penerapan pasal 158 dan pasal 161 UU Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomer 3 Tahun 2020 serta pasal 55 KUHP secara bersama-sama akan memudahkan dalam menjerat pelaku pertambangan liar,” kata Eko dengan serius.

Post Views: 38
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aktivis GAIBEko WijiantoKabupaten BanyuwangiTambang IlegalTambang PasirUU Minerba
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025