Apalagi banyuwangi saat ini, sedang mempersiapkan Raperda LP2B untuk melindungi lahan-lahan produktif dari alih fungsi lahan, dengan adanya pertambangan ilegal yang dilakukan di lahan sawah produktif justru akan merusak pola ruang ketahanan pangan nasional serta menandakan tidak berfungsinya proses penegakan supremasi hukum wilayah.
Masih lanjut Choirul, Diskresi seorang Kepala daerah itu dapat diambil apabila didalam suatu daerah kabupaten memang tidak ada sama sekali pertambangan mineral non logam dan atau batuan yang legal/berizin. Apabila sudah ada tambang berizin maka akan menimbulkan suatu friksi dimasyarakat dan tumpang tindih aturan sehingga menimbulkan adanya gejolak akibat persaingan usaha tidak sehat dan benturan kepentingan, dan apabila diskresi kepala daerah tentang tambang ilegal tersebut tetap dikeluarkan dimana daerah tersebut sudah ada tambang berizinnya, maka pasti akan membawa Petaka buat dirinya.
Apalagi pertambangan itu meminta 4 syarat yakni, Administrasi, Teknis, Lingkungan, dan Finansial. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka 77% pasti tidak akan membawa kesejahteraan dan tidak dapat mendukung sumber PAD daerah. Maka demi menjaga ketertiban umum, Pemerintah yakni (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) wajib meminimalisir adanya friksi yang akan ditimbulkan dimasyarakat demi mewujudkan azaz keadilan, azaz kepastian hukum, serta azaz kemanfaatan yang luas untuk masyarakatnya.
Penulis : (Gus Daff).
