• Latest
  • Trending
Pantai BOOM

Tambang Ilegal Dalam Perspektif Hukum Dan Skema Korupsi Pembangunan

10 Mei 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Tambang Ilegal Dalam Perspektif Hukum Dan Skema Korupsi Pembangunan

by admin
10 Mei 2021
in Opini
0
Pantai BOOM

Opini Publik : radarpublik.net – Tambang Ilegal berkonotasi tambang yang tidak sesuai/menurut hukum atau persyaratan hukum yang ditetapkan dalam aturan pengusahaannya di Indonesia tidak terpenuhi. Aturan mana yang dilanggar dalam hal ini bisa dikatakan “Ilegal” harus ada Dasar Hukum penetapannya, sehingga tambang tersebut dapat dikatakan Kondisi yang “Legal” tidak Antonim. Secara garis besar tambang “Legal” adalah tambang yang memiliki dua (2) Izin yang harus dipenuhi, supaya menjadi tambang yang “Legal”. Pertama dalam izin “Eksplorasi” dan yang kedua mendapatkan izin “Eksploitasi” artinya pengusahaan tambang harus selesai dahulu (completed) melakukan kegiatan tahapan Eksplorasinya diawal, baru kemudian mengajukan izin dalam tahap Eksploitasi. Mendapatkan Izin “Eksplorasi” bukan berarti telah dapat dikatakan “Legal”/ sesuai syarat hukumnya, berarti masih berstatus “Ilegal” dan apabila seorang penambang “berdalih” bahwa dia telah mengelola dan memperjual belikan material galian tambangnya, dengan mengaku mempunyai izin tambang tetapi masih berupa tahapan izin Eksplorasi, maka penambang tersebut masih dikatakan melakukan kegiatan pertambangan yang “ILEGAL” Dasar hukum yang dijadikan Negara/pemerintah memberikan status tambang legal atau Ilegal terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan Atas UU No. 4/2009 Tetang Minerba) Pada Pasal 158, 159 dan 160 dan Negara memberikan Konsekwensi Hukum yang tidaklah ringan bagi para “Pelaku Pertambangan Ilegal”, kurungan maksimal 5 Tahun dan denda 100 Milyar.

Tahapan Eksplorasi, merupakan tahapan dalam melakukan kegiatan-kegiatan ruang lingkup penyelidikan/penelitian umum/penjelajahan untuk mendapatkan data-data informasi dan pengetahuan lapangan, sampling dan uji lab, pemetaan survey dan topography, penyusunan prastudy desk study, prarencanaan, analisa prediksi dan hipotesa. Tahapan eksplorasi saja membutuhkan upaya dan dan permodalan tidak sedikit, jawaban atas lanjut ataupun berhentinya kegiatan pertambangan dapat diketahui pada tahapan ini, sehingga keputusan strategis “yes” or “no” go nya kegiatan/usaha lanjutan dari pertambangan dengan melangkah Ketahapan Eksploitasi dapat disimpulkan dan diputuskan secara analisa yang “Tepat”

YOU MAY ALSO LIKE

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Jokowi, Greenpeace dan Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab!

Sedangkan pada Tahapan Eksploitasi adalah tahapan yang mempertajam dan melengkapi segala aspek dokumen, melengkapi syarat formal pengajuan izin ke pemerintah berwenang mengeluarkan izinnya, seperti rekomendasi-rekomendasi, penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL, Andallalin) dan syarat lain, dalam upaya memperolah Hak Mengeksploitasi Sumber Daya Alam SDA yang terkandung di dalamnya dengan mendapatkan Golls Dokumen yaitu : Surat Izin Usaha Pertambangan dalam ruang lingkup Operasi Produsi (IUP-OP) sehingga pelaku usaha dapat melakukan operasi-produksi, pengangkutan dan penjualan secara sah, legal dan berkekuatan hukum (bukan penambangan Ilegal)

Kegiatan usaha pertambangan memerlukan kebutuhan komponen pembiayaan yang tidak sedikit, untuk upaya penambangan dalam kelompok Galian C saja, yang sangat umum di setiap daerah memerlukan investasi awal cukup besar, apalagi pengusaha harus pengupayaan pembebasan lahan tambang dan jaminan reklamasi pasca OP, maka akan menambah berat upaya pengusaha pertambangan supaya legal dan tidak dipidanakan. Negara/Pemerintah mengatur dan menerbitkan segala Kebijakan Perundangan dan Peraturan turunannya, digunakan dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak dan ancaman bencana kerugian jiwa, ekonomi, aset daerah, jiwa akibat kerusakan alam dan lingkungan maupun sarana prasarana infrastruktur publik yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pertambangan yang bila tidak diperketat akan mengakibatkan kerugian yang besar dalam memulihkan dan mengembalikan kembali fungsi ekosistem lingkungan, sarpras, infrastruktur, perubahan sosio culture masyarakat sekitar tambang menjadi tebusan mahal dalam merecovery fungsi yang rusak akibat penataan yang tak tersekat secara ketat sesuai aturan yang berlaku.

Post Views: 66
Page 1 of 2
12Next
Tags: Galian CKabupaten BanyuwangiTambang IlegalTambang PasirTolak Tambang
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025