• Latest
  • Trending
Sedimentasi

PELINDO BANYUWANGI MENGELOLA HIBURAN ATAU PELAYANAN KEPELABUHAN..??

5 April 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

PELINDO BANYUWANGI MENGELOLA HIBURAN ATAU PELAYANAN KEPELABUHAN..??

by admin
5 April 2021
in Opini
0
Sedimentasi

Opini Publik : radarpublik.net – Pantai BOOM Banyuwangi merupakan suatu daerah Kesatuan dalam Kewilayahan Kota Administratif Kabupaten Banyuwangi (Kota). Arti Keadministrasian Wilayah, bahwa seluruh Wilayah Kerja Pusat di Daerah baik Gubernur Bupati atau Walikota secara hukum tercantum Wilayah Kerja Penyelenggaraan urusan Pemerintahan, telah menjadi Peraturan dan Perundangannya. Peralihan wilayah Kerja pantai BOOM Banyuwangi sebagai Wilayah Keadministrasian Pemerintahan, berpindah kepada Korporasi/Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) merupakan PRECEDENT yang secara hukum perlu diperkuat dengan keputusan yang harus berlandaskan hukum dengan Perangkat Negara, yaitu mengikuti proses-proses dalam keputusan peradilan yang sah.

Perbedaan penerapan hukum dalam pengambilalihan daerah Wilayah Administratif Negara, menjadi wilayah hukum koorporasi, dengan Pengkooptasian wilayah oleh suatu Badan Usaha merupakan tindakan yang secara kajian landasan hukumnya berbeda dan perlu dipertanyakan. Hal ini dikarenakan dalam Penyelenggaraan Pembangunan, wilayah Administratif Pemerintahan merupakan pendanaan yang bersumber pada APBN melalui APBD sejak jaman Pantai BOOM sudah ada jaman nenek moyang Banyuwangi. Keterlibatan Anggaran Negara dalam membuat rencana pengajuan Pembiayaan-Pembiayaan Pembangunan Wilayahnya termasuk wilayah BOOM Banyuwangi, telah secara hukum tercatat dalam Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Tidak serta merta wilayah tersebut dapat diberikan Wilayah Hukum Adminitratifnya berpindah kepada Pihak yang Wilayah Hukumnya berbeda dan menjadi wilayah Hukum Privat oleh Koorporasi/Badan Usaha. Kecuali pengusahaan wilayah/daerahnya mengusahakan sendiri dengan cara membuat suatu daerah baru dengan anggaran pembelian wilayah sendiri atau menimbun (Reklamasi/Membeli Tanah Hak Perorangan/Yasan, Hak TN) yang tanahnya bukan merupakan Wilayah Administratif Negara.

YOU MAY ALSO LIKE

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Jokowi, Greenpeace dan Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab!

Wilayah Administratif yang juga merupakan bagian dari Aset Negara, tidak dapat serta merta dimiliki suatu Badan Usaha/Koorporasi dalam mengelola dan mengambil pungutan kepada masyarakat. Misalkan aset negara berupa pembangunan Jalan Negara (Jalan Nasional, Propinsi Kabupaten Kecamatan maupun Desa) yang telah dibangun dengan Keuangan ”Bersumber” APBN melalui APBD tidak diperbolehkan untuk dikelola “Berpungut” kepada masyarkat yang melintas memasuki daerah tersebut, hal ini akan menjadikan ladang “Pungli” bila tindakan tersebut dibiarkan di semua daerah dalam menerapkan hal ini dengan maksud kepentingan kelompok “tertentu” melegitimasi bahwa ini “wilayahnya/kekuasaannya” siapapun yang masuk harus “bayar”. Tapi di Banyuwangi beberapa oknum di wilayah tertentu membiarkan “Praktek Pungli” ini berlangsung, dengan alasan sudah ada “Peraturan Desa/PERDES” yang menaunginya dan beberapa desa menerapkan kegiatan “Pelanggaran Hukum” ini bila memasuki jalan Umum.

Post Views: 64
Page 1 of 2
12Next
Tags: BanyuwangiOpini PublikPantai BoomPelindo
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025