Masih Eko menyampaikan, “Menjalankan usaha adalah hak setiap orang dan memenuhi kewajiban izin adalah mutlak bagi pelaku usaha. Maka jika benar toko tersebut telah berizin maka negara harus menjamin keberlangsungan usaha tersebut atau fungsi perizinan (wajib pajak, penyedia lapangan pekerjaan), Jangan sampai menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum,”.
“Jika ada pihak pihak yang berkeberatan atas terbitnya sebuah izin maka ada tata cara aturan perundangan yang telah di tentukan, Misal dengan cara menggugat untuk menggugurkan izinnya. demikian dalam pandangan saya,”.
“Jika hanya karena laporan maka laporan tersebut juga harus memiliki pembuktian, jika tidak terbukti maka tidak ada dasar yang digunakan untuk menerapkan sanksi-sanksi seperti diatas yakni sanksi administratif maupun pidana,” Lanjutnya.
Eko Wijiono menambahkan, “Saya siap turun ke jalan apabila SATPOL PP Banyuwangi tidak tegas dan adil menindak toko penjual minuman keras yang ada di kabupaten Banyuwangi, karena hasil investigasi kami kurang lebih ada 89 titik toko penjual minuman keras di kabupaten Banyuwangi, dan dalam waktu 1 minggu tidak ada tindakan nyata oleh Satpol PP Banyuwangi maka akan kita kerahkan massa untuk mendemo Satpol PP,” Tutup Eko Wijiono (Ketua GAIB).
Penulis : (Choirul)
