Kata Lukman, sebelum peristiwa penghadangan hingga mobil HRV dibawa ke Polresta Banyuwangi, mulanya, klien dia ini hanya sebatas sharing kepada rekannya yang juga penasehat hukum pada waktu itu, terkait adanya STNK palsu.
“Namun setelah sharing atau bercerita tersebut, di tanggal 6 Mei 2021 terjadi insiden penghadangan dan penggeledahan mobil HRV putih yang dilakukan oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi,” kata Lukman, Jumat (28/5/2021), saat jumpa pers kepada sejumlah awak media.
Setelah peristiwa tersebut terjadi, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan atau pelaporan.
“Ini jelas cacat prosedur, tidak sesuai hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin kejadian ada, berikutnya baru dibuatlah semacam pelaporan atau pengaduan,” bebernya.
Sementara, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah, sebelumnya mengakui jika sejumlah petugas yang melakukan penghadangan atau penindakan mobil diduga plat palsu merupakan anggotanya.
