Andi menambahkan, “Bahkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan akan menjadi persoalan tersendiri yang berdampak jangka panjang namun repot bila menyangkut keterlibatan penegak hukum yang melindung tambang liar karena masalah mengeruk keuntungan dengan kewenangan hal demikian adalah pengkhianatan terhadap amanah undang-undang lagian untuk apa di buat peraturan jika tidak ditegakkan dengan baik,” keluh Andi Purnama.
Disisi lain, ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono pun juga ikut berpendapat, “Pertambangan itu pada aturannya masuk kategori leg spesialis, jadi untuk mengatur, menertibkan, dan menindak juga berdasarkan undang-undang khusus pertambangan,” terangnya.
“Apabila dalam suatu wilayah yuridiksi hukum, ada pertambangan tanpa izin atau ilegal beroperasi maka aparat kepolisianlah yang berwenang dan yang menindak karena dia selaku aparat negara penegak undang-undang, kalau satpol pp itu khusus penegak peraturan daerah, jadi tidak berwenang terkait leg spesialis,” Tutupnya.
(Gus Daff/Tim)
