• Latest
  • Trending
Sedimentasi

Terima Upeti Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Gelap di Banyuwangi Bebas Beroperasi

6 Mei 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Terima Upeti Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Gelap di Banyuwangi Bebas Beroperasi

by admin
6 Mei 2021
in HEADLINES, Hukum & Kriminal
0
Sedimentasi

Banyuwangi : radarpublik.net – Dalam 10 tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beberapa pelaku pertambangan pasir liar di tangkap dan di jebloskan ke penjara oleh Polres yang saat ini naik kelas menjadi Polresta Banyuwangi dan dipimpin Oleh Kombes Arman Asmara Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Jawa Timur.

Banyak prestasi yang di raih oleh Perwira dengan tiga melati dalam memimpin POLRESTA Banyuwangi dari pengungkapan sindikat uang palsu hingga jaringan senjata rakitan berhasil di bongkarnya, namun miring dan tidak selaras dengan Program PRESISI KAPOLRI manakala masih banyak pertambangan liar di biarkan merusak lingkungan.

YOU MAY ALSO LIKE

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

10 Juni tahun 2020 pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2020 sebagai ketentuan perubahan undang-undang sebelumnya dan dalam pasal 158 berbunyi ”setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)”.

Hal ini akhirnya membuat Andi Purnama yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dan pembangunan berpendapat, “seharusnya pertambangan liar sudah harus bersih dan tidak sulit untuk POLRESTA Banyuwangi bersikap tegas kepada pencuri kekayaan negara. Jika kita hubungkan dengan pasal pidana diatas jelas negara merasa sangat di rugikan terkait tambang liar,” ungkapnya pada Rabu (5/5/2021).

Post Views: 46
Page 1 of 2
12Next
Tags: Galian CKomisi 4Polresta BanyuwangiTambang IlegalTambang Pasir
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025