Kemudian, lanjut Ir. Verry Senopel bahwasnya dengan terhentinya layanan SIKI telah menjadi indikator bahwa Kementerian PUPR belum siap dan tidak memiliki persiapan matang yang terukur untuk dapat menghadirkan masa transisi yang tinggal landasnya justru diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat jasa konstrusi di Tanah Air. Beber Ir. Verry Senopel
Belum lagi, dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini Kementerian PUPR telah menyumbang persoalan kepada Negara, dan tentu saja hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan amanah dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
Memberikan penguatan dengan berbagai program dan stimulus pada lintas sektor untuk dapat survive di masa pandemi yang dilakukan oleh Presiden seakan tidak digubris oleh Kementerian PUPR yang keukeuh mengimplementasikan UU No. 2 Tahun 2017 saat ini juga (dimasa pandemi COVID-19 -red) dengan menyertakan anggaran Negara tanpa perencanaan yang baik, sehinga terhentinya pelayanan SIKI secara Nasional.
Bukankah seharusnya kementerian PUPR mengayomi Masyarakat Jasa Konstruksi, Tidakkah Kementerian PUPR dapat melihat situasi saat ini tengah pandemi COVID-19, bantuan apa yang sudah diberikan Kementerian PUPR kepada masyarakat jasa konstruksi disaat pandemi COVID-19 saat ini ? Tegas Ir. Verry Senopel
Setidaknya, Kementerian PUPR dapat melihat realitas yang ada bahwa Masyarakat Jasa Konstruksi juga terdampak COVID-19, dan bahwa Masyarakat jasa konstruksi di Tanah Air juga sama sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya yang tengah berjuang dan bahu membahu untuk dapat survive dari Pandemi ini. Tutup Ir. Verry Senopel
(red)
