Hal ini dapat menjadi preseden buruk bila dibandingkan dengan keberhasilan layanan jasa konstruksi yang dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 yang sebelumnya secara mandiri oleh Masyarakat Jasa konstruksi tanpa penyertaan alokasi anggaran negara yang selama 21 Tahun berjalan lancar dan tanpa hambatan yang berarti, Ungkapnya
Ditempat yang sama, ketua FLAJK Ir. Verry Senopel menuturkan bahwa sistem dan IT penyelenggaran jasa konstruksi yang digunakan sampai dengan kemarin seluruhnya tersebut dibangun murni secara mandiri oleh masyarakat jasa konstruksi dengan nilai investasi yang cukup besar agar kiranya dapat berkesinambungan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat jasa konstruksi kedepan yang terintegrasi dengan penyelenggara jasa konstruksi baik ditingkat Nasional maupun Regional.
Bahwa, terhentinya layanan SIKI saat ini telah menyebabkan tidak dapat dilayaninya permohonan baru serta perpanjangan SKA dan SBU yang akan segera digunakan oleh para kontraktor di seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti tender dan pelaksanaan konstruksi baik yang bersumber dari Swasta serta APBN dan APBD Tahun 2021 di bulan Januari pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/kota.
Terhentinya layanan SIKI juga dapat menjadi satu kegiatan Wanprestasi oleh Kementerian PUPR terhadap Masyarakat dan Penyelenggara jasa konstruksi secara Nasional, belum lagi ditambah hilangnya kesempatan/peluang ( Lost Opportunity ) akibat terhentinya pelayanan SIKI tersebut.
Terhentinya layanan SIKI juga dapat menimbulkan potensi gugatan Class Action dikarenakan dampaknya yang begitu hebat pada masyarakat jasa konstruksi di Tanah Air, tutur Ir. Verry Senopel
