“Dan perlu digaris bawahi bahwa Pak Salman ini adalah pemenang dan pemilik buah kapuk di Tanah Aset KLHK berdasarkan surat dari KLHK, disitu jelas bahwa Pak Salman tetap harus melibatkan masyarakat setempat dalam memanen buah kapuknya, terkait masyarakat yang melakukan pemanenan buah kapuk diluar kelompoknya Pak Salman kita tetap akan proses lanjut pelaporan Polisi, dan kita sudah ada 2 laporan Polisi terkait hal ini,” Tutup Jazuli,SH.
Selain itu, dalam hal rapat diskusi yang digelar pada Kamis (25/8/2022) di Desa Alasbuluh tersebut sangat disayangkan oleh beberapa awak media yang dilarang untuk meliput maupun masuk menyaksikan, padahal yang dikelola adalah Barang Milik Negara Aset KLHK, selain itu juga melibatkan Forkopimka Wongsorejo maupun warga masyarakat.
Menurut Eko Wijiono selaku penerima mandat Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) juga menyatakan, “Camat Wongsorejo kurang mempertimbangkan sisi pemberdayaan masyarakat dan itu merupakan fungsi mendasar Tim Pengamanan aset di tanah KLHK Eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo karena sejak tahun 2021 masyarakat penggarap lahan sudah dilibatkan bahkan banyak memberi kontribusi dengan merawat tanaman kapuk, melakukan pemupukan dan perbaikan jalan di tanah aset negara tersebut,” Papar Ketua GAIB.
Masih Eko, “Dari itu mereka berharap tetap dapat mengelola buah kapuk musim panen tahun 2022 saat ini dengan tetap membayar 500 rupiah per kilogram sebagaimana perjanjian kesepakatan tahun 2021 yang sudah pernah ada dan jangan sampai memberatkan masyarakat petani sekitar lahan Aset KLHK yang memanen buah kapuk,” Tutup Eko. (Tim)
