Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini juga menambahkan, jika teradu menyampaikan, dirinya meminta maaf kepada pengadu atas perbuatannya yang mendistribusikan stiker porno di group yang dimaksud.
“Mereka pihak teradu memang telah meminta maaf, namun klien kami Ketua ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pascasarjana se Indonesia (HMPI) Bidang Perempuan dan Anak, Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI, yang juga Humas di Organisasi Pers Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, juga sudah memaafkan, akan tetapi proses hukum harus tetap dilanjutkan,” bebernya.
Sementara itu, Andri Wijaya, S.Sos, salah satu admin grup WhatsApp Media Pers Batu 2021, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi bersama sejumlah awak media, yang diduga punya unsur keterlibatan turut menyebar konten berbentuk stiker berbau pornografi dan penistaan agama yang dimaksud.
“Iya mas, baru saja selesai proses mediasi bersama kuasa hukum pengadu yakni Suwito Joyonegoro, S.H., dan semua pihak. Dalam mediasi itu, Mbak Dyah menerima permintaan maaf, tapi untuk persoalan hukum tetap dilanjutkan. Berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” jelas Andri pada awak media.
Ditempat yang sama, Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI, selaku pengadu saat dikonfirmasi oleh awak media juga membenarkan, apa yang telah disampaikan Andri Wijaya, Kabid Dinas Kominfo, Pemkot Batu itu.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melewati satu tahap lagi. Mediasi telah dilewati bersama, yang artinya proses hukum harus terus berlanjut,” tegas Dyah sapaan akrabnya yang juga seorang aktivis perempuan ini.
