Dalam penggerebekan itu, masih kata Gatot, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan untuk membuat senpi ilegal. Dari hasil pengembangan, barulah polisi mengamankan tiga tersangka lainnya. “Para pelaku memiliki peran diantaranya ada pemasok, pembuat, pendistribusi dan untuk motifnya sendiri mengaku kebutuhan ekonomi dan berburu,” paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari tangan para pelaku didapati sejumlah pucuk senjata dan ratusan amunisi. Bahkan, juga ada sejumlah peralatan mesin industri yang digunakannya. “Ada satu tersangka lama yang membuat sejak tahun 2018 lalu,” katanya.
Hasil produksi itu sendiri, jelas Arman, sudah ada yang didistribusikan ke luar Kabupaten Banyuwangi. Makanya, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menelusuri barang-barang tersebut. “Kita masih dalam proses pengembangan, untuk memburu tersangka lainnya,” tuturnya.
Tersangka tersebut, masih kata Arman, memang belajar membuat senpi tersebut. Mereka belajar sendiri dengan menggunakan buku panduan yang dimilikinya. “Ada buku panduannya, makanya tersangka bisa memproduksi sendiri,” ungkapnya.
Arman menambahkan, untuk adanya keterlibatan adanya anggota atau tidak pihaknya masih menunggu hasil proses pengembangan selanjutnya. Sedangkan keempatnya dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat. “Tidak ada keterlibatan aksi terorisme. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
(Gus Daff)
