Home » Sindikat Pengedar Uang Palsu Sebesar 2,8 Triliun Dibekuk Polresta Banyuwangi

Sindikat Pengedar Uang Palsu Sebesar 2,8 Triliun Dibekuk Polresta Banyuwangi

by admin
176 views

Banyuwangi: radarpublik.net – Unit Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk sindikat uang palsu (Upal) dengan mata uang asing. Kasus Upal itu, Polisi telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang mata asing dan uang rupiah senilai Rp 2,8 triliun jika di rupiahkan. Dan dua kendaraan mobil daihatsu xenia dan toyota kijang inova.

Puluhan tersangka itu diantaranya tiga orang asal Surabaya, NB, 49; MTW, 57 dan NH, 56. Tujuh orang lainnya itu diantaranya AW, 45, asal Kabupaten Jember; HW, 50, asal Kabupaten Sidoarjo; BCR, 44, Kabupaten Samarinda; CH, 47, asal Kabupaten Tulungagung; AE, 47, asal Kabupaten Kediri; SU, 52, asal Kabupaten Jombang; dan SH, 58, asal Kabupaten Bandung Selatan.

Baca juga:  Satgas Yonif 411 Kostrad Gelar Pemeriksaan Dijalan Trans Papua, Guna Cegah Barang Ilegal

Untuk BB jika dirupiahkan sebanyak Rp 2,8 triliun, diantaranya berupa uang mata asing mulai dolar amerika, uang china, mata uang Yijiao, US dolar, mata uang cinco mil cruzeiros, dolar hongkong, ringgit, dan mata uang Indonesia.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, para sindikat tersebut enam diantaranya diamankan di Kabupaten Banyuwangi. Keenamnya adalah AW, HW, BC, NH, MTW dan NH.

“Enam diamankan hendak mengedarkan upal sebanyak 12 bendel dengan mata uang dolar pecahan 100 US,” Ucapnya orang nomer satu di Polresta Banyuwangi.

Related Articles