Andi mengaku miris, sebab BPKAD merupakan fungsi daripada keuangan daerah. Harusnya, kata dia, BPKAD lebih paham dan sangat ketat terhadap peraturan atau SOP penyusunan yang bersifat anggaran yang bersumber dari pemerintah.
“Ini dapat diduga kegiatan tersebut melanggar terhadap baik norma maupun peraturan perundangan. Ini sangat disayangkan apabila temuan ini benar adanya,” kata Andi.
Ditanya dugaan adanya pengkondisian atau kongkalikong, menurut Andy, hal itu bisa saja terjadi. Karena SPK belum terbit, sedangkan pekerjaan sudah mulai dieksekusi.
“Bisa diduga, karena kegiatan yang tidak melalui tahapan yang benar pasti adanya konspirasi atau kongkalikong,” ungkapnya.
Menurutnya, penyedia jasa tidak boleh mendahului apabila SPK belum terbit. Karena Surat Perintah Kerja merupakan langkah awal dalam proses pelaksanaan kegiatan.
“Jadi penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan, misalkan,” pungkas Andi.
(Gus Daff*)
