Di situasi saat ini, mindset masyarakat terhadap Kades bisa menjadikan kesenjangan di tengah masyarakat. Dia khawatir akan terjadi hal dukung mendukung karena masalah politik, karena Klienya yang merupakan sebagai pejabat publik. Terkait persoalan yang menerjang Kades, Adi meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja memperkeruh keadaan.
Masyarakat harus bisa memilah kan sebelum jadi Kades, kliennya tersebut dari latar belakang seorang pengusaha. Dan dalam perkara ini, Kades tidak melakukan perbuatan pidana,dia hanya melakukan pelanggaran secara administrasi,
“Saya kasihan klien saya di serang kehormatannya. Seakan-akan dia sudah di adili masyarakat padahal persidangan belum di mulai, dan Ini masih status terdakwa dia punya hak hak upaya membela diri karena bukan narapidana,”Imbuhnya.
Sekedar tahu, Surat panggilan dari Direktur Reserse Polda Jatim tertanggal 14 Januari lalu yang berisi pemanggilan untuk di mintai keterangan sebagai tersangka terhadap seorang Kades di Kecamatan Songgon karena dugaan tindak pidana penambangan ilegal telah beredar di grup WhatsApp di Banyuwangi.
(Indra).
