Progran kedinasan dalam menjaga fungsi normal sungai, agar intake tidak terkendala dan tetap berjalan efektif, maka program normalisasi sungai-sungai ini harus terencana dan terpelihara secara periodik dengan kemampuan kebutuhan anggaran yang dibilang cukup besar dalam melakukan kegiatan normalisasi, belum lagi pertanggungjawaban program ini haruslah accountable dan limbah pasir tidak boleh dimanfaatkan secara komersial, karena anggaran kegiatan merupakan sumber pendanaan negara yang harus dilaporkan secara baik. Belum lagi kondisi dan kas keuangan daerah tidaklah cukup untuk memelihara secara berkesinambungan dalam menjalankan skema program normalisasi sungai.
Sudut pandang terdapatnya masalah fungsi sungai bagaimana tetap terjaga/terpelihara, sedimentasi dapat dikeluarkan dan dimanfaatkan dalam program kelayakan melibatkan unsur Badan Usaha, Koperasi, BUMDES, maupun mitra kerja dalam mengelola bersama sangatlah mungkin dilakukan, sedimentasi pasir sungai dapat menjadi bangkitan ekonomi dalam mendapatkan material limpahan sebagai material galian c yang melimpah.
Selain program bina manfaat atas fungsi sungai, berkah material sebagai ungkitan ekonomi warga desa yang secara geografis terdapat sungai yang memiliki banyak sedimentasi. Program ini perlu kajian bersama, antara pemerintah daerah, konsultan, masyarakat dan penyelenggara desa.
Kajian teknis dalam koridor elevasi elevasi yang terencana, sebagai pengembalian kedalaman normal sungai yang harus terkembalikan dalam segmentasi ruas sungai yang terdapat sedimentasi. Supaya pengelolaan bersama hal ini tidak serampangan dan lepas kendali, dari tahapan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan yang terdefinisi secara teknis yang baik.
Program pengangkatan sedimentasi pasir sungai terkoordinasi secara kelembagaan yang terstruktur dan kendali pada kewenangan penyelenggara desa, bisa juga dengan melibatkan/pembentukan BUMDES yang profesional sebagai organisasi yang mengkomandoi dan berdasar program perencanaan yang tersusun dalam periodik/mileston capaian.
Pengeluaran sedimentasi juga dapat dimanfaatkan secara komersial dan tercatat sebagai tracking program yang berjalan terus menerus. Dan juga harus melibatkan konsultan perencana dalam memberikan satu arahan yang terorganisir dalam implementasi rencana kerja yang baik.
Solusi program ini juga tidak lepas dari pemenuhan formal izin-izin yang harus terlegalisasi secara kewenangan dari pemerintah yang memberikan hak izin, Dinas PU Pengairan Pemkab Banyuwangi harusnya mendukung penuh agar program ini dapat berjalan dan terkendali secara baik, sehingga manfaat dari limpahan pasir sebagai sedimentasi yang harus diangkat, menjadi berkah alam yang melimpah dan menjadikan potensi besar dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan di desa yang memang teraliri sungai yang bersedimen pasir.
Oleh : Andi Purnama
