“Hal ini sama halnya yang dilakukan oleh kasus-kasus yang ada. Seperti kasus Yunus yang menyampaikan bahwa tidak ada Covid-19, namun dia tetap terpidana,” kata Eko.
Selain itu, Eko juga menambahkan, kasus lain seperti Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Juga kasus Ahok, karena kesalahan kata walaupun Ahok menyampaikan permohonan maaf tapi tetap terpidana.
“Jadi saya perlu menyampaikan bahwa klarifikasi atau permohonan maaf atau bentuk apapun tidak menghapuskan tindak pidana,” ungkap Eko.
Pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melaporkan orang dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum miras.
Apalagi, kata dia, dampak video tersebut sudah membuat kegaduhan bagi masyarakat. Bahkan mendapat kecaman.
(Tim*)
