PT. PELINDO (PT. Pelabuhan Indonesia) merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang Jasa “Pelayanan Kepelabuhanan” yang merupakan Perusahaan/Badan Usaha/Koorporasi milik Negara dalam mengelola layanan yang berkaitan “Kepelabuhanan”, dapat dikatakan PT.Pelindo merupakan “Operator” bukan “Regulator” dalam “bisnis” Pelayanan Kepelabuhanan. Jasa Pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Undan-Undang No.17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Di mana fungsi Layanan Kepelabuhanan pada PP tersebut (Pasal 1 ayat 29) “Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya KHUSUS di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Penekanan tugas dan fungsi dari PT. Pelindo “segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah”.
Pokok dari PT Pelindo dalam menguasai Tata Ruang dan mengubah “Ruang Publik dan Pantai Publik” yang merupakan Aset Negara yang telah menjadi bagian dari Hak Adat Ulayat maupun Wilayah Administratif dari Kabupaten Banyuwangi merupakan Tata Ruang milik Publik dan siapapun tidak boleh ada yang mengkooptasi, fasilitas sarana prasarana maupun infrastruktur yang sejak dulu telah terbangun (Sebelum Kemerdekaan) dan menjadi wilayah adat ulayat merupakan milik masyarakat seluruh Banyuwangi. Peralihan sepihak menjadi wilayah Hukum Badan Usaha/Koorpoasi yang Mengkooptasi wilayah Kawasan dapat diduga dan tergolong dalam perbuatan yang melanggar Peraturan maupun Perundangannya. Setidaknya Aparatur Penegak (APH) Hukum, menginvestigasi peralihan peralihan sebagai landasan hukum yang sah, bukan hanya dimainkan oleh segelintir penguasa yang publik tidak mengetahuinya yang menjadikan aset negara menjadi aset Korporasi/Badan Usaha, meskipun perusahaan plat merah yang juga sama haknya seperti BUMDES yang juga bisa mengkooptasi wilayah dengan pelanggaran hukum.
Oleh: Andi Purnama (Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Dan Pembangunan)
