Andi menambahkan, “Substansi perubahan maupun tambah dan kurangnya kegiatan pada tahapan eksekusi, pada aturan Perpres 16 Tahun 2018 senagaimana dirubah Perpres nomor 12 Tahun 2021, hanya mensyaratkan maksimal 10% saja, dan itupun harus tertuang dalam dokumen kontrak dan spektek. Bukan merubah total dengan intervensi pihak lain. Bila seperti permasalahan yang muncul dalam pengelolaan uang negara dengan begitu mudahmya diganti dan diubah, baik pihak lain maupun internal OPD, akan banyak terjadi pelanggaran ketatanegaraannya dalam pertanggungjawaban seluruh dokumen dan lebih jauh lagi pada pencatatan maupun penilaian aset barang negara,” Terangnya menjelaskan secara detail.
“Dinas BPKAD juga akan mengalami hambatan dan permasalahan baru ketidak singkronan pencatatan aset negara, dan berpotensi pelanggaran berat, bila hal ini terus diakomodir oleh oknum-oknum pelanggar aturan dan regulasi yang saling berkaitan,” Tutup Andi kepada wartawan.
Selaras dengan Kajian Pengamat di Banyuwangi, Sofiandi Susiadi Selaku
Anggota Komisi IV DPRD banyuwangi mengatakan, “Akan kita jadikan wacana dan segera kita jadwalkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke dinas terkait, karena apabila ada perubahan harus mengetahui legislatif melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, tidak bisa sertamerta seperti itu,”. Cetusnya.
Penulis : Choirul
