Adapun terkait aset LPJKP Banten yang diserah terimakan kepada masyarakat jasa konstruksi melalui FLAJK tersebut akan digunakan untuk kepentingan jasa konstruksi di Provinsi Banten, ungkap Andhi.
Lebih lanjut Andhi juga mengatakan bahwa DPD FLAJK Banten akan segera menggelar konsolidasi untuk menginventarisir seluruh permasahalan jasa konstruksi yang ada agar kiranya dapat membuat skala prioritas, selain itu DPD FLAJK Banten juga akan melakukan komunikasi dengan banyak pihak agar pertumbuhan industri konstruksi Banten dapat sebanding dengan ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan ahli serta perusahaan konstruksi daerah yang mumpuni.
Untuk itu, DPD FLAJK Provinsi Banten dengan tegas meminta kepada LPJK PUPR agar memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh asosiasi profesi ! sebagaimana diketahui bahwa surat LPJK PUPR Nomor ; PA.0101-LK/96 tertanggal 17/02/21 hanya memberikan akses aplikasi turun status kepada asosiasi profesi tertentu saja.
Bahwa surat yang ditandatangani ketua LPJK PUPR Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc tersebut membuat transisi jasa konstruksi Indonesia terasa timpang sehingga dirasakan tidak adil oleh asosiasi yang tergabung di DPD FLAJK Banten, terang Andhi.
Ini kan masa transisi ? Seharusnya seluruh asosiasi diperlakukan sama untuk dapat memfasilitasi dan memberdayakan anggotanya, karena seluruh asosiasi yang ada tentunya juga tengah mempersiapkan diri untuk dapat menuju akreditasi, pungkas Andhi.
(tim)
