“Kenapa? kami saja yang sudah melaporkan hampir 7 bulan lebih belum disidangkan dan tidak berdampak apa-apa,” beber Lukman.
Lukman menceritakan, sebelumnya pada Juni 2021 tahun lalu pihaknya telah mendatangi Propam Polda Jatim mengadukan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga bertindak sewenang-wenang.
Pengaduan tersebut karena nama kliennya ini merasa dicatut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga plat palsu di Jalan Kepiting, Banyuwangi, 6 Mei 2021 lalu.
Pasca peristiwa tersebut, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.
“Tanggal 7 Mei, klien saya itu ditelpon supaya melakukan pelaporan kepada bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Jelas ini sangat cacat secara hukum. Kami menduga ini ada maksud tertentu,” kata Lukman.
Atas insiden ini, pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya tersebut.
“Kalau ini tidak ada tindakan tegas. Kami pastikan akan mendatangkan massa ke Polda Jatim untuk menuntut keadilan,” pungkasnya.
(Tim*)

