Opini Publik : radarpublik.net – Ya, lagi-lagi mafia tanah! Menjengkelkan memang.
Seperti sudah disinyalir sebelumnya, bahwa praktek mafia tanah ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja.
Kali ini mencuat kasus di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perihal pembayaran dobel di lahan Stadion Duasudara Bitung. Pemkot membeli lahannya sendiri? Bagaimana ceritanya?
Sederhananya, lahan stadion itu dulu (1986-1987) sudah dibayar oleh Pemkot Bitung kepada pemilik lahan (Keluarga Luntungan-Wulur dan Rompis-Pate). Lalu…
Lalu, entah bagaimana, 5 tahun kemudian (tahun 1992) muncul sertifikat atas nama pribadi terhadap lahan itu (artinya status kepemilikan lahan berubah ke pihak lain). Dan… kepada “pemilik baru” itu Pemkot Bitung pun melakukan pembayaran lagi!
Lho, kok dobel bayar?
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana si “pemilik baru” itu bisa punya sertifikat atas lahan yang telah dijual kepada Pemkot Bitung? Lalu bagaimana ia bisa menagih lagi ke Pemkot Bitung, dan mengapa Pemkot Bitung pun mau membayarnya lagi? Akhirnya, bagaimana mungkin Pemkot Bitung dulu bisa membangun stadion di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya?
Ini pertanyaan-pertanyaan yang lumrah saja. Dan perlu dijawab tuntas.
