Home » Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar? » Halaman 2

Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

by admin
48 views

Adapun dana yang digunakan untuk membayar kepada “pemilik baru” itu dibagi jadi 2 termin. Termin pertama dari APBD 2020 sekitar Rp 5,1 milyar sudah dibayarkan. Lalu termin kedua juga sekitar Rp 5,1 milyar akan dilanjutkan lagi dengan APBD 2021! Namun tertunda lantaran keburu ribut di ruang publik.

Adalah Aliansi Masyarakat Sipil Bitung (AMSB) yang mengangkat isu ini dan melakukan protes. Lalu saksi-saksi pun bermunculan. Termasuk dari pihak penjual awal dan mantan Camat Bitung Tengah, Ramoy Markus Luntungan, yang saat akad jual-beli di pertengahan tahun 1980-an itu menjadi saksi sekaligus pejabat PPAT.

Lalu apa sebetulnya alasan (argumen) Pemkot Bitung sampai mau membayar (lagi?) kepada “pemilik baru” itu?

Untuk itu Walikota Bitung, Max J. Lomban angkat bicara. Dia bilang,

“Pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2.”

Baca juga:  PELINDO BANYUWANGI MENGELOLA HIBURAN ATAU PELAYANAN KEPELABUHAN..??

Dan, “Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembo-nembo atas nama Cornelia Wullur. Selanjutnya, pada tahun 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur.”

Ini terasa aneh, bagaimana bisa lahan 7006 m2 yang sudah dibeli oleh Pemkot Bitung dari Cornellia Wullur bisa dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur? Siapa pula Muhammad Aris Patanghari itu?

Baca juga:  Kalau Anjing Memerintah, Hanya Gonggongan yang Terdengar Setiap Hari

Mungkin pihak Pemkot, BPN, pihak Cornellia Wullur dan pihak Muhammad Aris Patanghari bisa menjawabnya, sambil menunjukan bukti-bukti terhadap peristiwa jual-beli lahan tersebut.

Kemudian lanjut Max Lomban,

“Pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006. Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (atas nama Pemerintah Kota Bitung).”

Related Articles