A. Rekaputilasi Pemasukan PNBP tahun 2018 sampai 2020
B. Laporan Penggunaan anggaran PNBP
C. Daftar Penerimaan Panjar pendaftaran dari Pemohon
D. Daftar pengembalian Panjar pendaftaran dari Pemohon
E. Kwitansi atau Bukti Pengembalian Panjar
F. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat Penyelenggara negara
G. Laporan Barang Milik Negara dan Daftar Aset negara
Bahwa sebenarnya apa yang di minta oleh PKN sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010 adalah informasi terbuka dan wajib di berikan kepada Rakyat (PKN)
Namun menurut PKN bahwa saat ini Pradigama dan kultur Pola Pikir para Birokrasi ini masih menganggap Indonesia ini masih di suasana penjajahan belanda dan jepang, dimana Rakyat itu harus menghamba ke pada Birokrasi dan menganggap Rakyat itu masih di tataran lapis Rakyat kelas 2, sehingga sering permintaan rakyat tidak dianggap dan cendrung di sepelekan. kondisi ini makin parah dan miris karena pradigma dan kultur masyarakatnya lebih dominan menganggap Birokrasi adalah Rajanya dan ikhlas di perhamba. sehingga untuk melakukan protes atau perlawan segan, malu dan bahkan Takut. dan makin di perparah lagi, bagaimana oknum aparat – aparat hukum di perintahkan birokrasi korupsi untuk melakukan kriminalisasi kepada aktivis atau rakyat yang berani melakukan protes atau kritik Demikian Ucap Patar pada saat konfrensi pers di Kantor PKN pusat Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi.
Patar Menjelaskan lagi, bahwa akibat Ketua PTUN melalui Kuasanya dalam persidangan menyatakan bahwa RUP adalah rahasia negara dan hanya Inspektorat dan BPK RI yang bisa melihat dan mendapatkan, Maka majelis Komisioner meminta kepada termohon agar membuat Putusan Uji Konsekuensi terhadap status informasi public RUP di nyatakan rahasia negara. Ketua PTUN harus bisa membuktikan apa dasar hukumnya membuat RUP rahasia negara.
