Perseteruan antara PKN dengan Ketua pengadilan tata usaha negara Surabaya ini, berawal dari Putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang mengalahkan PKN, pada persidangan PKN melawan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Pada putusan tersebut majelis hakimnya mengalahkan PKN dengan Pertimbangan Hukumnya , bahwa Lembaga PKN tidak di rugikan apabila Dokumen itu tidak di berikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur, hal ini membuat Anggota PKN di seluruh Indonesia berkabung, berduka cita dan geram bercampur kecewa. dan selanjutnya PKN melakukan Kasasi ke mahkamah agung dan melakukan Uji materi terkait keterbukaan informasi kepada ketua PTUN dengan cara meminta Informasi Publik tentang anggaran dan laporan pertanggung jawaban keuangan yang dikelola PTUN Surabaya, dan ternyata pada saat PKN mengajukan Permintaan Informasi dan keberatan, Ketua PTUN Surabaya tidak merespon sama sekali sehingga PKN melakukakan gugatan ke kantor Komisi Informasi Jawa Timur. Adapun yang diminta PKN ada 14 Point antara lain:
-Kerangka Acuan kerja Mulai Tahun 2018 Sampai dengan 2021
-DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2021
-RUP Tahun 2018 sampai dengan 2021
-Dokumen Kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa melalui penyedia jasa -Maupun Swakelola Tahun 2018 sampai dengan 2021 antara lain
Surat Perintah Mulai Kerja
-Rencana Anggaran Biaya dan Daftar Spesifikasi Barang atau Pekerjaan
-Berita Acara Penyerahan pekerjaan
-Surat Pertanggung Jawabanxxxxxxxxxxx
-SPD yang telah dita xxxxxxxxxxx pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Temp (seperti lampiran I)
-Rincian Biaya perjalanan Dinas Seperti lampiran II
-tixxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxi pembayaran moda transportasi lainnya;
-Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
-bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau
-bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
-laporan PNBP
