Dikutip dari media online lbilenbari.com Camat Genteng saat konfirmasi prihal adanya pelaksanaan bagunan pertashop di desa genteng kulon menjelaskan melalui via pesan singkat WhatsApp nya, “Sampean langsung konfirmasi ke kades genteng kulon saja, Kaitan dengan legalitasnya Yang jelas pertashop itu ijinya tidak lewat kecamatan, Semua perthasop pengantar dari desa langsung ke pertamina,”jelasnya
Namun saat di pertanyakan status Pertamina di sini sebagai apa jawaban camat begitu mengejutkan” Kalau ndak salah yang mengeluarkan ijin.” kata Satrio sapaan akrab camat Genteng
Dalam pemberitaan sebelumnya Sebuah proyek bangunan di depan GNI (Gedung Nasional Indonesia) di Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng menuai protes warga. Bangunan yang kini masih tahap pekerjaan pondasi tersebut kabarnya di sewakan oleh pihak pemerintahan desa (pemdes) untuk pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak ) jenis pertashop.
Lahan proyek yang merupakan salah satu aset dari Desa Genteng Kulon berupa gedung GNI itu sudah di anggap sebagai cagar budaya di Kecamatan Genteng. Namun kini dengan aktivitas pekerja yang sedang membangun tersebut kini membuat warga resah, mereka saling bertanya dengan satu dengan yang lainya. Proyek itu akan di fungsikan sebagai apa,karena para pekerja pun di tanya warga juga tidak mengetahuinya.
(Tim/Gus Daff)
