kewajiban terhadap yang lain sebagai suami istri, bukan dalam masalah kelamin. Dalam hubungan ini, hak mereka berbeda.Karena laki-laki berhak untuk berpoligami. Adapun yang dimaksud dengan cara yang “maruf” ialah cara yang baik menurut pandangan agama, seperti bersopan santun, tidak melakukan hal-hal yang dapat melukai perasaan, baik bagi suami maupun istri, bahkan sampai pada batas berdandan.
Sebab, hal itu merupakan suatu cara yang ma’ruf.
Oleh karena itu, masing-masing dari keduanya berkewajiban untuk melakukannya, mengingat bahwa hal tersebut merupakan
bagian dari apa yang dimaksud dalam ayat di atas. Itulah sebabnya
Ibnu Abbas r.a. berkata
“Maksud dari cara yang ma’ruf itu ialah, bahwa saya senang berdandan demi istri saya, sementara diapun senang berdandan demi diri saya”…..
Bersambung……
