Salah satu kuasa hukum Galih Subowo, Anang Suhendro SH, menambahkan,
“Terkait pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pelaksanaan eksekusi saya pikir bisa melakukan upaya-upaya hukum tersendiri, dalan arti bila tidak sepakat silahkan ajukan proses gugatan di pengadilan,
” biarkan pengadilan yang menguji eksekusi berjalan dengan sebenarnya apa tidak, pada prinsipnya eksekusi ini sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak, dalam kesepakatan itu di muat dalam putusan pengadilan agama Banyuwangi”. Ujarnya Anang.

Lanjut Anang, maka celah upaya banding dan kasasi tertutup disitu, karena akte perdamaian itu sejak di tanda tangani itu berlaku mengikat kepada kedua belah pihak.
Dan kedua belah pihak wajib dan patuh dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,
“Galih Subowo selaku pemohon eksekusi dalam hal ini sebagai pihak pemohon kesepakatan perdamaian, Menuntut kepada pengadilan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, karena ada beberapa pihak yang tidak mau patuh dan tunduk terhadap putusan yang sudah di sepakati bersama, karena pengadilan berhak untuk memaksa pihak-pihak yang tidak mau tunduk dan patuh berita acara putusan yang sudah di tentukan, maka hari ini juru sita pengadilan Banyuwangi menyerahkan 6 obyek sengketa, Secara final menjadi haknya Saudara Galih Subowo”. pungkas Anang Suhendro SH selaku kuasa hukum Galih Subowo
(Gus Daff)
