Satrio Camat Tegalsari saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan ” Ouh inggih, Besok pagi kami tindak lanjuti ke satpol pp kabupaten “. Jelasnya dengan Singkat
Sementara KASIDIK Satpol PP Kabupaten Banyuwagi Ach Rifai .SH saat di konfirmasi prihal legalitas bangunan kandang ayam melalui pesan singkatnya mengatakan ,bangunan kadang ayam semi permanen maupun permanen harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tetap melibatkan Dinas lingkungan hidup (DLH)