“Kesalahan kami itu pada saat rekomendasi, posisi saya waktu itu memang konfirmasi, tapi dari pihak ketiga langsung menurunkan tim, untuk bongkar. Itu sih jadi evaluasi kita kedepannya,” kata Cahyanto.
Sementara menanggapi adanya dugaan modus pengkondisian atau kongkalikong, Cahyanto mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan PL, sehingga menjadi kewenangan di SKPD.
“Itu kan PL, kalau ada pengkondisian ya namanya penunjukan langsung, kewenangannya memang kewenangan di SKPD. Kecuali kalau pengkondisian untuk lelang,” katanya.
Cahyanto juga meminta kepada pihak yang mempersoalkan, jika memang ditemukan bukti adanya pengkondisian fee atau biaya, agar bisa dikonfirmasi ke BPKAD setempat.
“Jika memang ada bukti fee-fee dan semacamnya, konfirmasi ke saya, biar nanti ada tindak lanjut,” pungkas Cahyanto.
(Red/Tim/Oyek)
