“Validasi, seharusnya kemarin kalau saya tidak ke luar kota, mestinya hari selasa-rabu sudah SPK. Karena saya baru datang sekarang, SPK nya per tanggal sekarang, cuma ini tak suruh berhenti pekerjaan. Karena kemarin belum SPK, kemarin tak suruh berhenti. Dan sekarang saya minta meng adendum SPK nya,” kata Cahyanto.
Menurut dia, pekerjaan jenis Penunjukan Langsung (PL) ini adalah kelalaian pihak ketiga. Sudah melaksanakan pekerjaan sebelum SPK terbit, hanya dengan dasar rekomendasi.
“Ternyata memang hasil verifikasi tetap mereka yang dapat. Tapi kan mereka tetap membongkar pekerjaan sebelum SPK. Saya anggap itu kelalaian,” imbuh dia.
Sebagai bentuk konsekuensi, BPKAD Banyuwangi meminta agar meng adendum perubahan SPK hingga mutual check seratus (MC 100). Cahyanto mengaku juga sudah bertemu dengan pihak ketiga membahas persoalan tersebut.
“Konsekuensinya itu, kita minta adendum perubahan SPK, RAB nya, stop offline yang sudah berjalan ini tidak kita anggap. Kita minta perubahan untuk pemugaran sudah tidak ada, asumsinya MC 100 sekarang, dan mereka sudah sepakat,” jelas Cahyanto.
Meski ini ada kelalaian dari pihak ketiga, namun BPKAD Banyuwangi sendiri juga mengakui ada kelainan pada saat memberikan rekomendasi.
