Tidak berbeda jauh yang terjadi di Tambang yang berlokasi di Desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi, dari informasi yang dihimpun tambang pasir terletak di areal persawahan tepat di pinggir jalan raya menuju wisata Rowo Bayu kecamatan Songgon milik Samsul yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, sekitar lokasi tambang merupakan lahan sawah produktif yang sudah masuk dalam ploting lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk program ketahanan pangan dari pemerintah. Akan tetapi, jawaban dari aparat penegak hukum (APH) membuat kaget para wartawan saat konfirmasi kepada Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin selaku Kapolresta Banyuwangi.
Beliau menjelaskan bahwa, “Tambang galian c itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkan bukan kami selaku APH,” Terangnya kepada wartawan.
Arman juga menambahkan, “Kalau bisa anda ikut mendorong kepada legislatif dan eksekutif untuk mencarikan solusinya dengan duduk bersama dulu, kita cari akar masalahnya, kita cari reduksinya, baru langkah terakhir penindakan oleh APH,” Jawab kapolresta Banyuwangi.
Berbeda dengan keterangan Budi selaku Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan bahwa, “Dimana tambang galian c ilegal bukan ranah dari Satlol PP, dimana galian c ilegal yang tidak mengantongi ijin itu real menjadi ranah kepolisian kecuali tambang berijin yang menyalahi aturan tataruang dan sebagainya baru itu ranah Satpol PP,” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
(Choirul).
