• Latest
  • Trending
Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

7 April 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

by admin
7 April 2021
in Opini
1
Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

Opini publik : radarpublik.net – Peristiwa ini mungkin lolos dari perhatian publik lantaran masih dibisingkan dengan berbagai isu sosial-politik lain yang memang berisik. Soal kisruh Partai Demokrat, sidang on-line versus off-line-nya MRS, soal teroris dan lain-lain.

Ini soal kasus TPPI yang terkenal dan sempat heboh tahun lalu. Heboh? Ya heboh lantaran ada nama JK disebut-sebut.

YOU MAY ALSO LIKE

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Jokowi, Greenpeace dan Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab!

Tapi akhir bulan Maret 2021, tanggal 25 kemarin, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukuman atas Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) masing-masing jadi 12 tahun, dari yang awalnya dihukum 4 tahun penjara! Kenapa?

Hukuman juga ditambah dengan denda masing-masing Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Katanya Raden Priyono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 triliun! Ini fantastis, apakah masuk akal? Juga keduanya dituduh melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas.

Disamping itu keduanya juga dipersalahkan gegara tidak melakukan penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.

Sehingga menurut pengadilan, penyerahan itu dengan tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Dimana kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran.

Apa akibat dari perbuatan keduanya itu? Menurut pengadilan, akibat dari perbuatan keduanya itu telah memperkaya mantan Dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno serta merugikan keuangan negara USD128,5 juta lebih (dengan kurs Rp 14.000,- jadi sekitar Rp 1,8 trilyun).

Honggo Wendratno sendiri sampai saat ini masih buron alias DPO. Maka ia pun diadili secara in-absentia. Vonisnya 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Raden Priyono menyatakan tidak menerima tuduhan itu lantaran alasannya ia hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat Wakil Presiden di era SBY.
Menurutnya, ‎dalam rapat terbatas tahun 2008, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan agar penjualan kondensatnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Post Views: 101
Page 1 of 3
123Next
Tags: KorupsiOpini PublikPartai DemokratVincent
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025