Home » Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

by admin
58 views

Opini publik : radarpublik.net – Peristiwa ini mungkin lolos dari perhatian publik lantaran masih dibisingkan dengan berbagai isu sosial-politik lain yang memang berisik. Soal kisruh Partai Demokrat, sidang on-line versus off-line-nya MRS, soal teroris dan lain-lain.

Ini soal kasus TPPI yang terkenal dan sempat heboh tahun lalu. Heboh? Ya heboh lantaran ada nama JK disebut-sebut.

Tapi akhir bulan Maret 2021, tanggal 25 kemarin, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukuman atas Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) masing-masing jadi 12 tahun, dari yang awalnya dihukum 4 tahun penjara! Kenapa?

Hukuman juga ditambah dengan denda masing-masing Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Katanya Raden Priyono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 triliun! Ini fantastis, apakah masuk akal? Juga keduanya dituduh melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas.

Baca juga:  Kalau Anjing Memerintah, Hanya Gonggongan yang Terdengar Setiap Hari

Disamping itu keduanya juga dipersalahkan gegara tidak melakukan penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.

Sehingga menurut pengadilan, penyerahan itu dengan tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Dimana kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran.

Apa akibat dari perbuatan keduanya itu? Menurut pengadilan, akibat dari perbuatan keduanya itu telah memperkaya mantan Dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno serta merugikan keuangan negara USD128,5 juta lebih (dengan kurs Rp 14.000,- jadi sekitar Rp 1,8 trilyun).

Honggo Wendratno sendiri sampai saat ini masih buron alias DPO. Maka ia pun diadili secara in-absentia. Vonisnya 16 tahun penjara.

Baca juga:  Mengelola Konflik Dalam Rangkaian Jaring Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Raden Priyono menyatakan tidak menerima tuduhan itu lantaran alasannya ia hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat Wakil Presiden di era SBY.
Menurutnya, ‎dalam rapat terbatas tahun 2008, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan agar penjualan kondensatnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Related Articles